Oleh : Lidya Rosanti
(Senior Finance di Perusahaan Swasta, Praktisi Pajak & Akuntansi Mandiri, dan Ketua Bidang Humas Pengurus Pusat KAMMI periode 2024–2026)
Pemerintah telah menerapkan PMK 37 Tahun 2025, yang mewajibkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% di marketplace untuk pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Skema ini mengalihkan beban pemungutan dari pedagang menjadi tanggung jawab platform. Sekilas, kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha digital, namun efek riaknya bisa terasa hingga ke konsumen akhir.
Secara teori, seperti yang disampaikan Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha, kebijakan ini tidak akan menambah beban konsumen karena pajak tersebut sudah ada sebelumnya, hanya saja pemungutannya kini dilakukan oleh platform, bukan lagi diserahkan kepada pedagang. Senada, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menegaskan bahwa tidak ada alasan harga barang harus naik jika mekanisme ini dijalankan sebagaimana mestinya.
Meski demikian, praktik di lapangan bisa berbeda. Masalah pertama terletak pada mekanisme deteksi omzet. Marketplace akan mengenakan potongan secara otomatis ketika sistemnya mendeteksi pedagang melampaui batas omzet. Perhitungan omzet berbasis data internal platform berpotensi keliru karena biasanya dihitung dari total nilai transaksi kotor (gross sales) tanpa memperhitungkan retur, pembatalan, atau penjualan yang sebenarnya belum diterima pembayarannya. Selain itu, omzet sering dihitung secara proyeksi tahunan berdasarkan tren penjualan beberapa bulan terakhir, sehingga pedagang yang omzetnya musiman atau fluktuatif bisa saja terdeteksi seolah-olah melampaui batas, padahal secara realisasi tahunan belum. Kesalahan klasifikasi seperti ini dapat membuat pedagang yang sebenarnya masih di bawah ambang batas tetap terkena potongan. Ketidakpastian ini mendorong sebagian pedagang menaikkan harga lebih awal sebagai langkah antisipasi demi menjaga margin keuntungan, bahkan sebelum omzet benar-benar mencapai ambang batas.
Bagi konsumen, risiko terbesarnya adalah kenaikan harga yang tidak selalu diiringi peningkatan kualitas atau nilai barang. Jika tren ini berlanjut, penjualan bisa menurun dan daya saing ekosistem pasar digital akan melemah, dengan pedagang kecil menjadi pihak pertama yang terdampak.
Di sisi lain, kebijakan ini memiliki sisi positif. Pemungutan pajak langsung oleh marketplace dapat mengurangi beban administrasi bagi pedagang kecil yang sebelumnya harus mengurus setoran pajak secara mandiri, tingkat kepatuhan pajak pun dapat meningkat secara otomatis tanpa harus sepenuhnya mengandalkan kesadaran individu pedagang.
Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan langkah mitigasi yang berpihak pada pedagang kecil dan konsumen, manfaat ini akan terasa timpang. Pemerintah perlu memonitor pergerakan harga secara berkala, memberikan panduan yang jelas kepada marketplace, edukasi bagi pedagang, dan memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan aturan ini untuk menaikkan harga secara tidak wajar.
Bagi pedagang yang omzetnya sebenarnya berada di bawah batas ketentuan atau termasuk kategori yang dikecualikan, PMK 37/2025 memberikan ruang untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 ke Direktorat Jenderal Pajak. Dengan SKB ini, marketplace memiliki dasar resmi untuk tidak memotong PPh 22 sebesar 0,5%. Sayangnya, tanpa sosialisasi yang masif, mayoritas pedagang, terutama pelaku UMKM tidak akan mengetahui bahwa mekanisme ini ada dan dapat dimanfaatkan. Minimnya informasi akan membuat pedagang kebingungan, merasa dirugikan, dan memilih menaikkan harga sebagai langkah instan, yang justru menimbulkan efek domino negatif bagi ekosistem. Pada akhirnya, tanpa pengendalian dan sosialisasi yang memadai, apa yang awalnya dimaksudkan sebagai langkah efisiensi berisiko berubah menjadi beban tersembunyi bagi konsumen dan pedagang kecil.






